KONSERVASI ANGGREK HITAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Negara Indonesia
memiliki letak yang strategis sehingga memungkinkan tumbuh kembangnya berbagai
macam flora maupun fauna. Musim-musim di Indonesia juga mendukung tumbuh
kembangnya berbagai macam flora dengan memberi cahaya matahari yang cukup dan
curah hujan yang baik di berbagai daerah.
Seiring perkembangan
zaman, populasi penduduk pun meningkat. Hal ini membuat kebutuhan penduduk
semakin meningkat pula yang menyebabkan perlu dibukanya lapangan pekerjaan
sebanyak mungkin di berbagai penjuru negeri. Pada prosesnya, demi menyebarkan
penduduk ke seluruh negeri, diadakannya transmigrasi. Para transmigran mulai
membuka hutan untuk membuat perkebunan yang kadang kala ada sebagian yang
merusak hutan bahkan habitat di dalamnya.
Sebagian flora di
Indonesia merupakan flora langka yang patut dilindungi kelestariannya. Hal ini
membutuhkan kesadaran dari berbagai pihak termasuk pemerintah dan warga negara
Indonesia itu sendiri. Akan tetapi, masih ada sebagian pihak yang hanya mau
memanfaatkan kekayaan alam tanpa mau peduli akan pentingnya melestarikan flora
tersebut. untuk itulah perlu diadakannya berbagai macam kegiatan perlindungan
untuk menjaga keberadaan flora di Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah
yang dimaksud konservasi?
2. Mengapa
tanaman anggrek hitam perlu dilindungi?
3. Bagaimana
hukum yang melindungi anggrek hitam di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan dalam pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian konservasi.
2. Mengetahui
faktor-faktor penyebab anggrek hitam harus dilindungi.
3. Mengetahui
hukum yang melindungi anggrek hitam di Indonesia.
BAB
III
KAJIAN
TEORI
A. Pengetian
Konservasi
Konservasi
itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con
(together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya
memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara
bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang
merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Sedangkan
menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural
dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.
Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi
dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk
sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya
alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila
merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan,
sebagai berikut :
1.
Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk
memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama
(American Dictionary).
2.
Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu
(generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3.
Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah,
mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas
kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah
survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan
latihan (IUCN, 1968).
4.
Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh
manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat
diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah
:
a. Upaya
efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang
berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang
sama tingkatannya.
b. Upaya
perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya
alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang
reaksi kiamia atau transformasi fisik.
c. Upaya
suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
d. Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola,
sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan
mempertahankan lingkungan alaminya(wikipedia).
Dari sedikit uraian tersebut diatas, maka konservasi
sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang
dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragamannya. Pengertian konservasi sumber daya alam dapat mengandung tiga
aspek, yaitu :
1. Perlindungan
sistem penyangga kehidupan
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur
hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses
ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah menetapkan:
a. Wilayah
tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
b. Pola
dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
c. Pengaturan
cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
2. Pengawetan
dan pemeliharaan keanekaragaman, jenis baik flora dan fauna beserta
ekosistemnya. Pengawetan jenis
tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a. Menghindarkan
jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan.
b. Menjaga
kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
c. Memelihara
keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada agar dapat dimanfaatkan bagi
kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
3. Pemanfaatan
secara lestari bagi terjaminnya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemanfaatan
kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
b. Pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar.
B. Lembaga
Konservasi
a.
Pengertian Lembaga
Konservasi
Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak di
bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ),
baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
b.
Fungsi Lembaga Konservasi
Lembaga
Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau
penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya
Serta berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara,
sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana
rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
c. Bentuk Lembaga Konservasi
1.
Pusat Penyelamatan Satwa
Pusat
penyelamatan satwa adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa
hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya
bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal)
lebih lanjut oleh Pemerintah.
2.
Pusat latihan Satwa Khusus
Pusat
latihan satwa khusus adalah tempat melatih satwa khusus spesies gajah agar
menjadi terampil sehingga dapat dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan
peragaan di dalam areal pusat latihan gajah, patroli pengamanan kawasan hutan,
sumber satwa bagi lembaga konservasi lainnya dan/atau membantu kegiatan
kemanusiaan dan pendidikan
3.
Pusat Rehabilitasi Satwa
Pusat
rehabilitasi satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi
satwa dan pelepasliaran ke habitat alaminya
4.
Kebun Binatang
Kebun
binatang adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas
taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar dan
pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil).
5.
Taman Safari
Taman safari
adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada
areal terbuka dengan luasan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar, yang
bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) pribadi
dan/atau kendaraan roda empat (mobil) yang disediakan pengelola yang aman dari
jangkauan satwa
6.
Taman Satwa
Taman satwa
adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas taksa pada
areal dengan luasan sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar.
7.
Taman Satwa Khusus
Taman satwa
khusus adalah tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa
tertentu pada areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar.
8.
Museum Zoologi
Museum
zoologi adalah tempat koleksi berbagai spesimen satwa dalam keadaan mati, untuk
kepentingan pendidikan dan penelitian.
9.
Kebun Botani
Kebun botani
adalah lokasi pemeliharaan berbagai jenis tumbuhan tertentu, untuk dimanfaatkan
sebagai sarana pendidikan, penelitian dan pengembangan bioteknologi, rekreasi
dan budidaya.
10. Taman Tumbuhan Khusus
Taman
tumbuhan khusus adalah tempat pemeliharaan jenis tumbuhan liar tertentu atau
kelas taksa tumbuhan liar tertentu, untuk kepentingan sebagai sumber cadangan
genetik, pendidikan, budidaya, penelitian dan pengembangan bioteknologi.
11. Herbarium
Herbarium
adalah tempat koleksi berbagai spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk
kepentingan pendidikan dan penelitian.
C. Peraturan
Perundang-undangan
Istilah simaksi dalam
Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor
: SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan
Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru disebut dalam Pasal 1 angka
9 bahwa Izin masuk kawasan suaka Alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru
atau simaksi adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam dan taman buru.
Simaksi bukan merupakan singkatan
dari Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi, tetapi merupakan istilah atau nama
dari "Izin masuk kawasan suaka Alam, kawasan pelestarian alam dan taman
buru". hal ini dapat dimengerti karena pengertian kawasan konservasi tidak ada disebut dalam
undang-undang no 5 tahun 1990.
Pada UU No. 41 th 1999 tidak
ditemukan istilah Kawasan Konservasi yang ada istilah Hutan Konservasi, jadi
jika merujuk ke UU 41 istilah yang tepat untuk SIMAKSI adalah SIMAHSI
(Surat Izin Masuk Hutan Konservasi).
Dalam RUU Keanekaragaman Hayati
sebagai revisi UU No 5 tahun 1990 pengertian kawasan konservasi adalah: wilayah daratan
maupun perairan dengan batas-batas jelas yang dikukuhkan dan secara hukum
mengikat, dikelola untuk tujuan utamanya melindungi keanekaragaman hayati
beserta jasa ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya atau
berasosiasi dengannya.
Akhir tahun 2011 SK Direktur
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 diganti dengan peraturan direktur
jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam Nomor: P. 7/IV-SET/2011 tentang
tata cara masuk kawasan suaka alam kawasan pelestarian alam dan taman
buru, dalam peraturan Dirjen ini istilah simaksi masih dipertahankan dengan pengertian:
"Simaksi adalah izin yang diberikan pejabat
berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan Suaka Alam, kawasan
Pelestarian Alam dan Taman buru". Patut disayangkan dalam peraturan dirjen
ini tidak memuat klausul
yang menegaskan kembali bahwa "Setiap orang yang melakukan kegiatan di
kawasan Suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru terlebih dahulu
wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang" sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 Keputusan dirjen No. 192 tahun 2006 dan tidak memuat klausul
bahwa sanksi "pencabutan "
tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana disebut dalam Undang-undang.
Jenis
kegiatan masuk kawasan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam dan Taman
buru antara lain: Penelitian dan pengembangan; Ilmu pengetahuan dan
pendidikan; Pembuatan film komersial; pembuatan film non komersial;
pembuatan film dokumenter, Ekspedisi dan jurnalistik.
Pihak yang
berwenang menerbitkan simaksi/izin masuk kawasan Suaka Alam (Cagar alam, suaka
marga satwa), kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman
Wisata Alam) dan Taman Buru berdasarkan peraturan Dirjen PHKA No. P.
7/IV-SET/2011 untuk WNA adalah:
1.
Untuk Warga Negara Asing atau WNI yang mempunyai
keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk lebih dari 1 lokasi UPT diterbitkan
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
2.
Untuk Warga Negara Asing atau WNI yang mempunyai
keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk 1 lokasi UPT diterbitkan
oleh Kepala UPT.
D.
Tata Cara Perizinan Lembaga
Konservasi
1.
Permohonan izin lembaga konservasi diajukan pemohon
kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal
b. Gubernur
setempat, untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta
dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau
lebih.
c. Bupati/Walikota setempat
d.Kepala Balai Besar/Balai
Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
2. Permohonan
izin dilengkapi dengan dokumen:
a.
Saran pertimbangan bupati/walikota setempat
b. Saran
pertimbangan gubernur setempat untuk areal lembaga konservasi yang berada di
wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua)
kabupaten/kota atau lebih
c. Berita
acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi
sumber daya alam setempat
d. Proposal dan site plan; e. surat
izin tempat usaha (SITU)
f. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
g. Akte pendirian
badan usaha bidang konservasi atau akte pendirian yayasan/koperasi bidang
konservasi
h. Kartu tanda penduduk atau
identitas pemohon
i. Bukti
kepemilikan lahan yang sah dengan luas lahan minimal sesuai dengan bentuk
lembaga konservasi.
E. Anggrek
Hitam
Bunga Anggrek Hitam sangat indah dan
elegan tersusun pada rangkaian tandan dengan panjang 15-20 cm dan jumlah
bunganya mencapai 14 kuntum per tandan. Kelopak bunga berbentuk lanset, lancip
dan berwarna hijau muda, mahkota bunga lancip berwarna hijau muda, di tengahnya
terdapat lidah (labellum) berbentuk biola bertekstur warna hitam dan
background warna hijau muda.
Anggrek hitam termasuk dalam anggrek
golongan simpodial. Anggrek tipe ini membentuk rumpun, dimana tiap satuan
tanaman saling terhubung dengan akar tinggal (rhizome). Tunas baru yang tumbuh
muncul dari tanaman sebelumnya secara mendatar dan tumbuh ke atas. Tunas baru
tersebut akan tumbuh lebih besar dan akan terlihat menggelembung pada
batangnya. Disini terbentuk apa yang disebut sebagai umbi semu (pseudobulbs).
Umbi semu berfungsi menyimpan air dan cadangan makanan dan jika tanaman ini
kekurangan air ia tidak akan segera kekeringan Batangnya membentuk umbi semu,
bundar panjang, pipih dengan panjang 10-15 cm. daunnya berbentuk lonjong,
belipat-lipat panjang mencapai 40 cm dan lebar 10 cm.
·
Klasifikasi Ilmiah Anggrek
Hitam:
Kingdom : Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom : Tracheobionta
(Tumbuhan berpembuluh)
Super Divisi : Spermatophyta
(Menghasilkan biji)
Divisi : Magnoliophyta
(Tumbuhan berbunga)
Kelas : Liliopsida (berkeping satu / monokotil)
Sub Kelas : Liliidae
Ordo : Orchidales
Famili : Orchidaceae
(suku anggrek-anggrekan)
Genus : Coelogyne
Spesies : Coelogyne
pandurata
BAB
III
PEMBAHASAN
Anggrek
hitam (Coelogyne pandurata) adalah
jenis anggrek alam dari Kalimantan, berbau harum lembut, dan mekar antara 5-6
hari. Anggrek hitam merupakan sumber plasma nutfah yang memungkinkan dijadikan
bahan persilangan. Lidah bunga yang berwarna hitam pada Anggrek Hitam merupakan
pembawa sifat hitam yang langka, sehingga dapat dijadikan sebagai sumber
pembawa sifat warna hitam yang di butuhkan oleh para ahli pemuliaan tanaman
untuk menghasilkan silangan baru dengan corak warna bunga yang lebih menarik. Anggrek
hitam ini banyak diminati sehingga keberadaannya di alam terancam akibat
pengambilan yang berlebihan.
Faktor
pengancam kelestarian anggrek hitam antara lain perubahan atau rusaknya habitat
tumbuh anggrek tersebut akibat penebangan, konversi lahan untuk pertanian atau
permukiman, pertambangan maupun terjadinya fragmentasi habitat. Apabila hal itu
terjadi terus- menerus, anggrek hitam dikhawatirkan punah sehingga perlu
diadakannya konservasi. Konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai
pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara
bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata) termasuk tumbuhan yang dilindungi
undang-undang,
sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Setiap orang dilarang untuk :
§ Mengambil,
menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup atau mati;
§ Mengeluarkan
tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(Pasal 21 ayat (2))
Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka ancamannya:
§ Barang siapa
dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ( Pasal
40 ayat (2))
Barang siapa
karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). ( Pasal 40 ayat (4))
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Konservasi
sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang
dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragamannya.
2. Anggrek
hitam merupakan sumber plasma nutfah yang memungkinkan dijadikan bahan
persilangan. Anggrek hitam ini banyak diminati sehingga keberadaannya di alam
terancam akibat pengambilan yang berlebihan.
3. Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata) termasuk tumbuhan yang dilindungi
undang-undang,
sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.
B. Saran
Sebagai warga negara
Indonesia yang baik, seharusnya kita para generasi muda turut serta dalam
melindungi eksistensi keragaman flora di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Hariyanto.
2010. Anggrek Hitam (Coelogyne pandura), Online, (http://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/11/anggrek-hitam-coelogyne-pandurata.html,
diakses 01 Oktober 2013).
Hariyanto.
2012. Istilah Simaksi, Online, (http://blogmhariyanto.blogspot.com/2012/05/istilah-simaksi-singkatan-dari-surat.html,
diakses 01 Oktober 2013).
Hariyanto.
2012. Lembaga Konservasi, Online, (http://blogmhariyanto.blogspot.com/2012/08/lembaga-konservasi.html,
diakses 01 Oktober 2013).
Mulyana,
Budi. 2012. Konservasi, Online, (http://www.pendakierror.com/Konservasi.htm,
diakses 01 Oktober 2013).
Suan,
Ro Alexander. 2013. Taman Konservasi Anggrek Hitam Barito, Online, (http://vickoalvano.blogspot.com/2013/06/taman-konservasi-anggrek-hitam-barito.html,
diakses 01 Oktober 2013).
Syaidah,
Hasan. 2012. Pengetahuan Lingkungan, Online, (http://hasansyaidahfrimmerlieben.blogspot.com/2012/01/pengetahuan-lingkungan.html,
diakses 01 Oktober 2013).
Lampiran-Lampiran
·
Taman Konservasi Anggrek Hitam Barito
Timur Kalimantan Tengah
·
Taman Konservasi Anggrek Hitam Padang
Luway
·
Taman Konservasi Anggrek Hitam Krayan
·
Aktivitas konservasi fakultas biologi UNSOED
·
Peta Cagar Alam Muara Kaman kalimantan
timur
·
Peta Cagar Alam Padang Luway kalimantan
timur
·
Peta Cagar Alam Semama kalimantan timur
·
Peta Cagar Alam Teluk Adang kalimantan timur
·
Peta Cagar Alam Teluk Ampar kalimantan
timur



%2BDi%2BKawasan%2BCagar%2BAlam%2BTeluk%2BAdang.jpg)





Artikel ini menarik untuk dibaca dan menambah informasi bagi pembacanya.
BalasHapusartikelnya bagus bro :D
BalasHapus