Jumat, 05 Desember 2014

KONSERVASI ANGGREK HITAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara Indonesia memiliki letak yang strategis sehingga memungkinkan tumbuh kembangnya berbagai macam flora maupun fauna. Musim-musim di Indonesia juga mendukung tumbuh kembangnya berbagai macam flora dengan memberi cahaya matahari yang cukup dan curah hujan yang baik di berbagai daerah.
Seiring perkembangan zaman, populasi penduduk pun meningkat. Hal ini membuat kebutuhan penduduk semakin meningkat pula yang menyebabkan perlu dibukanya lapangan pekerjaan sebanyak mungkin di berbagai penjuru negeri. Pada prosesnya, demi menyebarkan penduduk ke seluruh negeri, diadakannya transmigrasi. Para transmigran mulai membuka hutan untuk membuat perkebunan yang kadang kala ada sebagian yang merusak hutan bahkan habitat di dalamnya.
Sebagian flora di Indonesia merupakan flora langka yang patut dilindungi kelestariannya. Hal ini membutuhkan kesadaran dari berbagai pihak termasuk pemerintah dan warga negara Indonesia itu sendiri. Akan tetapi, masih ada sebagian pihak yang hanya mau memanfaatkan kekayaan alam tanpa mau peduli akan pentingnya melestarikan flora tersebut. untuk itulah perlu diadakannya berbagai macam kegiatan perlindungan untuk menjaga keberadaan flora di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud konservasi?
2.      Mengapa tanaman anggrek hitam perlu dilindungi?
3.      Bagaimana hukum yang melindungi anggrek hitam di Indonesia?

C.     Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian konservasi.
2.      Mengetahui faktor-faktor penyebab anggrek hitam harus dilindungi.
3.      Mengetahui hukum yang melindungi anggrek hitam di Indonesia.

  
BAB III
KAJIAN TEORI

A.    Pengetian Konservasi
Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
1.      Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2.      Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3.      Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4.      Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah :
a.       Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
b.      Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
c.       Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
d. Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya(wikipedia).

Dari sedikit uraian tersebut diatas, maka konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya. Pengertian konservasi sumber daya alam dapat mengandung tiga aspek, yaitu :
1.      Perlindungan sistem penyangga kehidupan 
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah menetapkan:

a.       Wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
b.      Pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
c.       Pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
2.      Pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman, jenis baik flora dan fauna beserta ekosistemnya. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a.       Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan.
b.      Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
c.       Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
3.      Pemanfaatan secara lestari bagi terjaminnya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a.       Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
b.      Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

B.     Lembaga Konservasi
a.       Pengertian Lembaga Konservasi 
Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. 
b.      Fungsi Lembaga Konservasi
Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya Serta berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 
c.       Bentuk Lembaga Konservasi 
1.      Pusat Penyelamatan Satwa
Pusat penyelamatan satwa adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah. 
2.      Pusat latihan Satwa Khusus
Pusat latihan satwa khusus adalah tempat melatih satwa khusus spesies gajah agar menjadi terampil sehingga dapat dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan peragaan di dalam areal pusat latihan gajah, patroli pengamanan kawasan hutan, sumber satwa bagi lembaga konservasi lainnya dan/atau membantu kegiatan kemanusiaan dan pendidikan 
3.      Pusat Rehabilitasi Satwa 
Pusat rehabilitasi satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi satwa dan pelepasliaran ke habitat alaminya 
4.      Kebun Binatang
Kebun binatang adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil). 
5.      Taman Safari 
Taman safari adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada areal terbuka dengan luasan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar, yang bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) pribadi dan/atau kendaraan roda empat (mobil) yang disediakan pengelola yang aman dari jangkauan satwa 


6.      Taman Satwa
Taman satwa adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar. 
7.      Taman Satwa Khusus
Taman satwa khusus adalah tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa tertentu pada areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar. 
8.      Museum Zoologi
Museum zoologi adalah tempat koleksi berbagai spesimen satwa dalam keadaan mati, untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. 
9.      Kebun Botani 
Kebun botani adalah lokasi pemeliharaan berbagai jenis tumbuhan tertentu, untuk dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian dan pengembangan bioteknologi, rekreasi dan budidaya. 
10.  Taman Tumbuhan Khusus
Taman tumbuhan khusus adalah tempat pemeliharaan jenis tumbuhan liar tertentu atau kelas taksa tumbuhan liar tertentu, untuk kepentingan sebagai sumber cadangan genetik, pendidikan, budidaya, penelitian dan pengembangan bioteknologi. 
11.  Herbarium
Herbarium adalah tempat koleksi berbagai spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. 

C.     Peraturan Perundang-undangan
Istilah simaksi dalam  Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru disebut dalam Pasal 1 angka 9 bahwa Izin masuk kawasan suaka Alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru atau simaksi adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.
Simaksi bukan merupakan singkatan dari Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi, tetapi merupakan istilah atau nama dari "Izin masuk kawasan suaka Alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru". hal ini dapat dimengerti karena pengertian kawasan konservasi tidak ada disebut dalam undang-undang no 5 tahun 1990.
Pada UU No. 41 th 1999 tidak ditemukan istilah Kawasan Konservasi yang ada istilah Hutan Konservasi, jadi jika merujuk ke UU 41  istilah yang tepat untuk SIMAKSI adalah SIMAHSI (Surat Izin Masuk Hutan Konservasi).
Dalam RUU Keanekaragaman Hayati sebagai revisi UU No 5 tahun 1990 pengertian kawasan konservasi adalah: wilayah daratan maupun perairan dengan batas-batas jelas yang dikukuhkan dan secara hukum mengikat, dikelola untuk tujuan utamanya melindungi keanekaragaman hayati beserta jasa ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya atau berasosiasi dengannya.
Akhir tahun 2011 SK Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 diganti dengan peraturan direktur jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam Nomor: P. 7/IV-SET/2011 tentang tata cara masuk kawasan suaka alam kawasan pelestarian alam dan taman buru, dalam peraturan Dirjen ini istilah simaksi masih dipertahankan dengan pengertian: 
"Simaksi adalah izin yang diberikan pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam dan Taman buru". Patut disayangkan dalam peraturan dirjen ini tidak memuat klausul yang menegaskan kembali bahwa "Setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan Suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru terlebih dahulu wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang" sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Keputusan dirjen No. 192 tahun 2006 dan tidak memuat klausul bahwa sanksi "pencabutan " tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana disebut dalam Undang-undang.
Jenis kegiatan masuk kawasan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam dan Taman buru antara lain: Penelitian dan pengembangan; Ilmu pengetahuan dan pendidikan; Pembuatan film komersial; pembuatan film  non komersial; pembuatan film dokumenter, Ekspedisi dan jurnalistik.
Pihak yang berwenang menerbitkan simaksi/izin masuk kawasan Suaka Alam (Cagar alam, suaka marga satwa), kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam) dan Taman Buru berdasarkan peraturan Dirjen PHKA No. P. 7/IV-SET/2011 untuk WNA adalah:
1.      Untuk Warga Negara Asing atau WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk lebih dari 1 lokasi UPT diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
2.      Untuk Warga Negara Asing atau WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk  1 lokasi UPT diterbitkan oleh Kepala UPT.

D.    Tata Cara Perizinan Lembaga Konservasi 
1.      Permohonan izin lembaga konservasi diajukan pemohon kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal
b. Gubernur setempat, untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih.
c. Bupati/Walikota setempat
d.Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. 
2. Permohonan izin  dilengkapi dengan dokumen:
a.  Saran pertimbangan bupati/walikota setempat
b. Saran pertimbangan gubernur setempat untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih
c. Berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat
d. Proposal dan site plan; e. surat izin tempat usaha (SITU)
f.  Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
g. Akte pendirian badan usaha bidang konservasi atau akte pendirian yayasan/koperasi bidang konservasi
h. Kartu tanda penduduk atau identitas pemohon
i. Bukti kepemilikan lahan yang sah dengan luas lahan minimal sesuai dengan bentuk lembaga konservasi.

E.     Anggrek Hitam
Bunga Anggrek Hitam sangat indah dan elegan tersusun pada rangkaian tandan dengan panjang 15-20 cm dan jumlah bunganya mencapai 14 kuntum per tandan. Kelopak bunga berbentuk lanset, lancip dan berwarna hijau muda, mahkota bunga lancip berwarna hijau muda, di tengahnya terdapat lidah (labellum) berbentuk biola bertekstur warna hitam dan  background warna hijau muda. 
Anggrek hitam termasuk dalam anggrek golongan simpodial. Anggrek tipe ini membentuk rumpun, dimana tiap satuan tanaman saling terhubung dengan akar tinggal (rhizome). Tunas baru yang tumbuh muncul dari tanaman sebelumnya secara mendatar dan tumbuh ke atas. Tunas baru tersebut akan tumbuh lebih besar dan akan terlihat menggelembung pada batangnya. Disini terbentuk apa yang disebut sebagai umbi semu (pseudobulbs). Umbi semu berfungsi menyimpan air dan cadangan makanan dan jika tanaman ini kekurangan air ia tidak akan segera kekeringan Batangnya membentuk umbi semu, bundar panjang, pipih dengan panjang 10-15 cm. daunnya berbentuk lonjong, belipat-lipat panjang mencapai 40 cm dan lebar 10 cm.
·         Klasifikasi Ilmiah Anggrek Hitam:
Kingdom  : Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom         : Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
Super Divisi         : Spermatophyta (Menghasilkan biji)
Divisi                    : Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
Kelas                    : Liliopsida (berkeping satu / monokotil) 
Sub Kelas             : Liliidae
Ordo                     : Orchidales
Famili                   : Orchidaceae (suku anggrek-anggrekan)
Genus                   : Coelogyne
Spesies                 : Coelogyne pandurata




BAB III
PEMBAHASAN

Anggrek hitam (Coelogyne pandurata) adalah jenis anggrek alam dari Kalimantan, berbau harum lembut, dan mekar antara 5-6 hari. Anggrek hitam merupakan sumber plasma nutfah yang memungkinkan dijadikan bahan persilangan. Lidah bunga yang berwarna hitam pada Anggrek Hitam merupakan pembawa sifat hitam yang langka, sehingga dapat dijadikan sebagai sumber pembawa sifat warna hitam yang di butuhkan oleh para ahli pemuliaan tanaman untuk menghasilkan silangan baru dengan corak warna bunga yang lebih menarik. Anggrek hitam ini banyak diminati sehingga keberadaannya di alam terancam akibat pengambilan yang berlebihan.
Faktor pengancam kelestarian anggrek hitam antara lain perubahan atau rusaknya habitat tumbuh anggrek tersebut akibat penebangan, konversi lahan untuk pertanian atau permukiman, pertambangan maupun terjadinya fragmentasi habitat. Apabila hal itu terjadi terus- menerus, anggrek hitam dikhawatirkan punah sehingga perlu diadakannya konservasi. Konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata) termasuk tumbuhan yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Setiap orang dilarang untuk :

§  Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
§  Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 ayat (2))
      Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka ancamannya:
§  Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ( Pasal 40 ayat (2))
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21  ayat (2)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).  ( Pasal 40 ayat (4))

  
BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
2.      Anggrek hitam merupakan sumber plasma nutfah yang memungkinkan dijadikan bahan persilangan. Anggrek hitam ini banyak diminati sehingga keberadaannya di alam terancam akibat pengambilan yang berlebihan.
3.      Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata) termasuk tumbuhan yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.

B.     Saran
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, seharusnya kita para generasi muda turut serta dalam melindungi eksistensi keragaman flora di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA


Hariyanto. 2010. Anggrek Hitam (Coelogyne pandura), Online, (http://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/11/anggrek-hitam-coelogyne-pandurata.html, diakses 01 Oktober 2013).
Hariyanto. 2012. Istilah Simaksi, Online, (http://blogmhariyanto.blogspot.com/2012/05/istilah-simaksi-singkatan-dari-surat.html, diakses 01 Oktober 2013).
Hariyanto. 2012. Lembaga Konservasi, Online, (http://blogmhariyanto.blogspot.com/2012/08/lembaga-konservasi.html, diakses 01 Oktober 2013).
Mulyana, Budi. 2012. Konservasi, Online, (http://www.pendakierror.com/Konservasi.htm, diakses 01 Oktober 2013).
Suan, Ro Alexander. 2013. Taman Konservasi Anggrek Hitam Barito, Online, (http://vickoalvano.blogspot.com/2013/06/taman-konservasi-anggrek-hitam-barito.html, diakses 01 Oktober 2013).
Syaidah, Hasan. 2012. Pengetahuan Lingkungan, Online, (http://hasansyaidahfrimmerlieben.blogspot.com/2012/01/pengetahuan-lingkungan.html, diakses 01 Oktober 2013).


Lampiran-Lampiran

·         Taman Konservasi Anggrek Hitam Barito Timur Kalimantan Tengah
·         Taman Konservasi Anggrek Hitam Padang Luway

·         Taman Konservasi Anggrek Hitam Krayan

·         Aktivitas konservasi fakultas biologi UNSOED


·         Peta Cagar Alam Muara Kaman kalimantan timur


·         Peta Cagar Alam Padang Luway kalimantan timur

·         Peta Cagar Alam Semama kalimantan timur

·         Peta Cagar Alam Teluk Adang kalimantan timur



·         Peta Cagar Alam Teluk Ampar kalimantan timur

2 komentar: